Liputan6.com, Jakarta - Program utama sistem pembayaran transportasi massal Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan tiket elektronik (e-Ticketing) terkendala sengketa hukum antara Bank DKI dan pihak ketiga. Akibatnya penggunaan sistem tersebut tidak dapat diberlakukan hingga saat ini.
Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar-Butar mengakui koridor IV dan VI Transjakarta belum menggunakan sistem e-Ticketing.
"Iya benar, koridor IV dan koridor VI memang belum menggunakan sistem e-ticketing, karena ada proses pengadilan antara Bank DKI dan Vendor," ujar Pargaulan Butar-Butar di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, (4/9/2014).
Dia menjelaskan, sengketa antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dengan perusahaan vendor penyedia peralatan e-Ticketing pada Januari 2013 terus berlanjut hingga ke pengadilan. Menurutnya, selama proses hukum antar keduanya belum selesai, maka koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan tiket kertas.
Terkait konflik tersebut, Butar-butar mengaku enggan menanggapi konflik tersebut. Ia mengaku tidak akan turut campur dan menunggu sampai ada jalan tengah antara Bank DKI dan pihak ketiga.
"BLU Transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU transjakarta tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," ucap Pargaulan.
Berdasarkan data yang diperoleh, Bank DKI Jakarta bersengketa dengan vendor tiket PT Megah Prima Mandiri. Konflik tersebut berlanjut ke Pengadilan Jakarta Pusat dan keluarnya keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.
Akibat keputusan itu, menyebabkan jaminan tidak bisa di cairkan oleh Bank DKI karena menurut Pengadilan Jakarta Pusat PT MPM tidak wan prestasi.
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1 dan secara bertahap akan dilaksanakan pada seluruh koridor.
Dengan mulai diberlakukannya e-Ticketing, di koridor tersebut, mulai 1 Agustus 2014, tiket bus APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway), BKTB (Bus Kota Terintegrasi Busway), Kopaja dan Kopami tidak akan lagi dijual di loket Transjakarta. Hal itu diputuskan dalam rapat yang melibatkan PT Transportasi Jakarta, Unit Pengelola Transjakarta Busway, serta para operator APTB dan BKTB.
e-Ticketing Transjakarta Terhambat Sengketa Hukum
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1.
diperbarui 05 Sep 2014, 07:34 WIBBus Transjakarta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Akan Panggil Pemerintah soal Pro dan Kontra Ditekennya Aturan Tapera
Rohmat Si Penjual Terasi di Grobogan Berangkat Haji Usai Menabung Puluhan Tahun
Kunjungan ke Nigeria Bikin Geram Kerajaan Inggris, Meghan Markle dan Pangeran Harry Bersiap Lawatan Lagi
Berkat Transfer Kylian Mbappe ke Real Madrid, Barcelona Bisa Rekrut Gelandang Idaman
aespa dan NewJeans Tetap Akur di Tengah Isu Konflik, Terlihat Saling Sapa di Belakang Panggung
12 BPR Bangkrut di 2024, Ini Biang Keroknya
VIDEO: Tak Dikasih Uang, Seorang Anak Aniaya Ibunya Hingga Giginya Patah
Modal e-KTP Bisa Nyoblos di Mana Saja Saat Pilkada 2024? Cek Dulu Aturannya
Mengenal Kepiting Tiga Warna dari Gunung Kelam Kalimantan Barat
Siapa Pemain Bola Terbaik di Dunia Saat Ini, Lionel Messi atau Cristiano Ronaldo?
Erajaya Buka iBox Apple Premium Pertama di Bandung, Beli iPhone dengan Pengalaman Baru
Hari Lanjut Usia Nasional 29 Mei 2024 Usung Tema Lansia Terawat dan Bermartabat, Begini Sejarahnya