Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap judi online yang menyeret dua perwira Polda Jabar, AKBP MB dan AKP DS sebagai tersangka, terus ditelusuri. Kini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik 3 tersangka baru.
"Tersangka lain sudah jelas dari pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka terlibat dari awal dua. Baru identifikasi tiga orang, tidak bisa sampaikan. Tiga orang tersangka baru lagi," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Yudhiawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2014)
Dia mengungkapkan ada seseorang berinisial T yang diduga merupakan kunci dari kasus ini. T juga diduga merupakan bagian dari pemberi suap kepada dua perwira Ditreskrimum Polda Jabar itu.
"Akan kita dalami lebih lanjut sampai sejauh mana keterlibatannya. Identitas sudah diketahui, kunci dalam kasus ini. T, termasuk pemberi (suap)," ujar dia.
Meski identitas T sudah diketahui, namun pihaknya belum berhasil menangkap T yang kini masih buron. "kita koordinasikan ke imigrasi untuk mencari T," papar dia.
Dalam kasus ini, AKBP MB dan AKP DS diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar dari orang berinisial AI, DT, dan T, bandar judi online. Kedua perwira ini, mendapat uang karena membantu membuka 18 nomor rekening ketiganya yang telah diblokir Direskrimum Polda Jabar pada 2013 lalu.
Kini AKBP MB sudah dijebloskan kepenjara Bareskrim Polri sejak 12 Agustus 2014. Sementara AKP DS masih bebas menghirup udara segar sebab penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggaran UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus Judi Online, Polri Bidik 'Penyuap' Perwira Polda Jabar
Dua perwira Polda Jabar, AKBP MB dan AKP DS diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar.
diperbarui 05 Sep 2014, 01:27 WIBIlustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
8 Kisah Absurd Bapak-bapak di Twitter, Agak Lain Tingkahnya
Hore, Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jabar Buka Tur Berpemandu Gratis Tiap Akhir Pekan
Bolehkah Bersedekah saat Masih Punya Utang, Apa Hukumnya?
10 Daerah Terdampak Gempa Garut M6,2, Ini Rekomendasi PVMBG untuk Wilayah Jabar Selatan
Fokus Bertugas di LKPP RI, Elektabilitas Hendi Malah Melejit
Raja Charles III Akan Kunjungi dan Kuatkan Keluarga Pasien Kanker Saat Tugas Publik Pertama Usai Diagnosis
Rio Reifan Dikabarkan Ditangkap Lagi karena Narkoba
Rekomendasi 10 Glamping Terbaik di Bogor dengan Pemandangan Memukau
D'Masiv Meriahkan Panggung Titik Kumpul Festival 2024
AS Kembalikan Batu Relief Curian dari Zaman Kerajaan Majapahit ke Indonesia
4 Cara Mencerahkan Kulit Kaki yang Belang dengan Bahan Alami
Prediksi Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Waspada Ancaman Tim Papan Bawah