Kemenperin Bakal Bebaskan Pajak Industri Kecil dan Menengah

Kementerian Perindustrian akan memberikan insentif kepada pelaku usaha kecil dan menengah dengan membebaskan pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Sep 2014, 14:48 WIB
"Prediksi kami ongkos produksi akan melambung" ujar Kurniawan Saprizal (42) pria asal Padang, salah satu pemilik UKM di kawasan PIK.(Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kementerian Perindustrian, Euis Saedah mengaku, perkembangan IKM memang terkendala soal pajak.

"Betul, pajak ini memang ya, instrumen apapun itu, aturan untuk industri kecil menengah atau UKM," kata dia usai meresmikan pameran 'Produk Unggulan Jawa Timur', Jakarta, Senin (2/9/2014).

Pihaknya menerangkan pajak memberikan dua perspektif bagi pelaku usaha. Jelasnya, jika mereka membayar pajak mereka akan bangga. Pasalnya pelaku usaha berkontribusi terhadap pembangunan.

Namun di sisi lain pajak dinilai memberatkan. Hal itu dikarenakan pajak akan menambah beban produksi industri tersebut.

"Pengeluaran apapun itu, apalagi oleh UKM selalu bisa dirasakan berat. Karena mereka akan berpikir, ini bisa dipakai untuk belanja bahan baku, ini kan lumayan bisa dipakai buat transportasi, nah itu jika kita lihat dari dua sisi," ujar Euis.

Maka dari itu, Euis menuturkan akan memantau perkembangan IKM, apakah mereka tertekan karena adanya pajak-pajak tertentu. Jika benar ada, terang dia akan memberikan intensif terhadap pelaku usaha.

"Kalau ada kerepotan-kerepotan kita bisa melakukan usulan,misalnya pembebasan-pembebasan pajak," tutup Euis. (Amd/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya