Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas kepemilikan asing pada industri asuransi dalam negeri. Sebelumnya, OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan tersebut sudah masuk ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan untuk melakukan pemangkasan ini OJK mesti memiliki pertimbangan yang matang.
Dia menambahkan, sebelumnya pemerintah telah memiliki ketentuan yang mengatur kepemilikan asing di tanah air.
"Sekarang kan sudah ada peraturan 80:20. Bagaimana yang 80 ini? Terus kalau 80 persen ini diturunkan jadi 49 persen siapa yang mengisi itu? Itu yang jadi masalah," kata dia di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Tak hanya itu, jika kepemilikan asing diturunkan, misal 49 persen, pihaknya menilai akan menurunkan daya tarik investor asing.
"Untuk investor baru masuk, dengan dibatasi 49 persen apa mereka berkeinginan?"sambung dia.
Ditanya besaran ideal untuk kepemilikan asing, Hendrisman enggan menjawab. Dia menyatakan akan menyerahkan semua keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Bagi kami, sebenarnya mengikuti aturan yang keluar. Cuma kami mengharapkan ada pertimbangan yang keluar. Kami yakin, aturan yang keluar ditujukan untuk kemajuan industri," tutup dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, ditentukan persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi diperbolehkan sampai 80 persen. (Amd/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Kepemilikan Asing untuk Asuransi Dibatasi, Ini Jawaban Pengusaha
OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan asing sudah masuk ke DPR.
diperbarui 01 Sep 2014, 17:09 WIBIlustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kesan dr. Tirta Jajal Trek Lari Merbabu Sky Race 2024: Tanjakannya Ekstrem, Pemandangannya Bagus Banget
Fadhilah Surat Al-Ikhlas agar Selamat dari Siksa Kubur, Baca di Waktu Ini
Dibayangi Sentimen Data Ekonomi AS hingga The Fed, Harga Emas Berpotensi Makin Berkilau?
Cuaca Indonesia Hari Ini Senin 29 April 2024: Hujan Mengguyur Mayoritas Wilayah Siang Nanti
IU Terharu Saat Baca Surat dari Penggemar, Janji Akan Lebih Sering Kunjungi Indonesia
Preman Pemalak Pedagang Duku Viral di Media Sosial, Polisi Buru Pelaku
Menang Tipis atas Tottenham Hotspur, Arsenal Bertahan di Puncak Klasemen
Presiden Palestina Minta AS Turun Tangan Hentikan Rencana Serangan Israel ke Rafah
Serunya Titik Kumpul Festival 2024 Hari Kedua Bareng Mahalini Hingga Parade Hujan, Begini Kata Penonton
Hari Ini, MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024
4 Zodiak Ini Berkelas Banget Saat Putus Cinta
Google Doodle Angkat Tari Rangkuk Alu, Mengenal Tarian Tradisional Penuh Semangat dari Manggarai