Liputan6.com, Jakarta - Kasus Florence Sihombing terus bergulir. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beranggapan, penyidik yang melakukan penahanan kepada Florence harus berhati-hati.
Ada prosedur khusus dalam UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) d imana penyidik harus terlebih dahulu meminta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE. ICJR menduga hal ini tidak dijalankan oleh penyidik Polda DI Yogyakarta dalam kasus Florence.
Untuk kasus Florence, berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1 x 24 jam.
“Ini berarti tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, maka penahanan Florence tidak sah,” jelas Peneliti senior ICJR, Anggara, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
ICJR menilai, jika penahanan tersebut tanpa penetapan pengadilan, Florence harus segera dilepaskan dari tahanan. Kemudian, Florence memiliki hak untuk mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, yaitu mengenai tidak sahnya penahanan yang dilakukan terhadap Florence.
Secara lebih luas, ICJR juga mengingatkan kepada para penyidik yang menggunakan UU ITE agar memperhatikan pasal-pasal mengenai prosedur penahanan dalam UU tersebut karena pasal sering dilupakan oleh penyidik. Dari awal ICJR juga secara konsisten menolak dan mempertanyakan ancaman pidana dalam UU ITE yang sangat tinggi yaitu di atas 5 tahun, perlu diketahui bahwa ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mencapai 6 tahun penjara.
Apalagi, ancaman pidana tinggi di atas 5 tahun tersebut secara langsung mengaktifkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP sehingga memberikan celah agar para tersangka dapat dikenai penahanan. "Hal ini berbeda dengan pengaturan penghinaan di KUHP yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun sehingga dengan kondisi yang sama tidak perlu dilakukan penahanan," kata Anggara
Florence ditahan Polda DI Yogyakarta sejak Minggu 30 Agustus 2014. Saat itu, Kokot menjelaskan, penahanan dilakukan dengan syarat tersangka dinilai tidak kooperatif, kecenderungan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Perempuan 26 tahun ini membuat heboh SPBU di wilayah Baciro/Lempuyangan Yogyakarta pada Rabu 27 Agustus 2014. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil untuk mengisi dengan Pertamax 95.
Kekesalan Florence Sihombing pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut. (Ein)
ICJR: Penahanan Florence Sihombing Harus Seizin Pengadilan
ICJR menilai, jika penahanan tersebut tanpa penetapan pengadilan, Florence Sihombing harus segera dilepaskan .
diperbarui 01 Sep 2014, 13:38 WIBMembaca status yang dituliskan oleh Florence, onliner geram.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Video Tepung Gorengan Dicampur Bubuk Narkoba, Polisi Pastikan Hoaks
Viral Video Rocky Gerung Review Makanan, Pemilihan Katanya Disebut Ajaib dan Unik
Bertemu Sir Jim Ratcliffe, Erik ten Hag Klaim Tidak Perlu Jaminan untuk Dipertahankan Manchester United
Ayu Ting Ting Akui Insecure Parah Sampai Jarang Main dengan Circle Artis
Dinkes Bicara soal Tantangan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung
Mahalini Tak Expect Ditonton Banyak Orang di Java Jazz 2024 Hari Kedua
Sektor Saham Keuangan dan Transportasi Bebani IHSG pada 20-22 Mei 2024
Bappebti dan Pintu Bidik Mahasiswa Biar Melek Kripto
Rahasia Terungkap: Virus Manusia Tertua Ditemukan dalam Tulang Neanderthal Berusia 50.000 Tahun
Fokus Pagi : Ricuh Sengketa Lahan Pabrik antara Karyawan dan Massa di Cianjur
Pendaftaran BSI Scholarship Pelajar 2024 Sudah Dibuka, Cek Syarat, Benefit, Dokumen, dan Timeline Pendaftarannya Di Sini
Libur Panjang Waisak 2024, Penumpang Kereta Cepat Sentuh 21 Ribu per Hari