KPK Periksa 'Tangan Kanan' Adik Ratu Atut untuk Kasus Cuci Uang

Penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Direktur PT Bali Pacific Pragama, Dadang Sumpena.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Agu 2014, 11:36 WIB
Airin Rachmi Diany dan Tubagus Chaeri Wardhana

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi alat kesehatan di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi Banten. Dengan tersangka dalam kasus ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Direktur PT Bali Pacific Pragama, Dadang Sumpena. 'Tangan kanan' Wawan ini akan diperiksa sebagi saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Ini merupakan kesekian kalinya Dadang diperiksa penyidik KPK. Tak hanya itu, kediaman Dadang yang terletak di perumahan Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13, Kota Serang, Banten juga pernah beberapa kali digeledah KPK. Bahkan, penyidik KPK pernah menyita 4 mobil dari rumah penggerak roda bisnis Wawan tersebut.

Keempat mobil itu, adalah Toyota Fortuner Putih bernomor polisi A 789 DS, mobil Ford berwarna putih dengan nomor polisi A 224 HA, Kijang Inova putih bernomor polisi B 1030 SZR, dan mobil Fiesta dengan nomor polisi A 224 HA.

Pada perkara ini, KPK menemukan lebih dari 100 aset milik Wawan yang berupa lahan dan bangunan. Aset tersebut ditemukan melalui penelusuran yang dilakukan sejak penetapan status Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

Beberapa dari aset-aset berupa lahan atau bangunan tersebut ada yang disita KPK. Sejauh ini, KPK telah menyita aset Wawan yang berupa kendaraan, yang terdiri dari 73 mobil dan 1 sepeda motor. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya