KPU Berharap Pansus Pilpres Digunakan Secara Bertanggung Jawab

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mendorong terbentuknya Pansus Pilpres.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Agu 2014, 04:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, panitia khusus Pemilu Presiden (Pansus Pilpres) 2014 adalah bagian dari hak politik anggota DPR. Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai, Pansus Pilpres adalah hak konstitusional.

"Persoalannya adalah sejauh mana hak itu mencerminkan aspirasi rakyat. Harapan kami hak yang dimiliki itu bisa digunakan secara bertanggung jawab," kata Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014) malam.

Namun Sigit yakin, jika memang Pansus Pilpres bergulir hak tersebut akan digunakan dengan tanggung jawab. "Yang pasti kami dari KPU yakin hak itu akan digunakan dengan penuh tanggung jawab."

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mendorong terbentuknya Pansus Pilpres. "Oh, saya sangat mendorong supaya itu dibentuk. Jadi, saya nazar satu hari kalau itu terbentuk," kata dia.

Muhammad menilai, Pansus Pilpres perlu dibentuk agar ada keseimbangan informasi. Tujuannya, agar penyelenggara Pemilu tidak terus disudutkan dengan adanya informasi yang benar.

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi II DPR Sentil Rencana Pansus Pilpres

Pilpres 2014 Tamat

KPU: Putusan MK Ending dari Sengketa

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya