Liputan6.com, Jakarta - Kepala Laboratorium Forensik Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus kecelakaan di Bintaro Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 12 Agustus 2014 lalu.
Kecelakaan yang mengakibatkan tiga mobil dan satu motor hangus terbakar itu, masih dalam proses penyelidikan. Kepala Labfor Polri Kompol Darmawan datang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami baru cek kerangka kendaraan saja. Jadi Honda Freed itu mengalami kerusakan pada kerangka dan penutup di bagian depan, sedangkan Avanza mengalami kerusakan pada body sebelah kiri hingga bagian belakangnya," ungkap Darmawan sesaat setelah mendatangi lokasi, Senin (25/8/2014).
Dari hasil penyelidikan, kerusakan Avanza dikarenakan tekanan dari kendaraan Honda Freed yang melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam. Tak hanya Avanza, pada kecelakaan tersebut juga menabrak satu unit motor, yang ternyata mengakibatkan percikan api dan membuat kendaraan lain terbakar.
"Untuk taksi belum kami selidiki. Tapi bisa dipastikan, munculnya api dikarenakan gesekan yang sangat keras," ungkap Kompol Darmawan.
Dia mengumpamakan, adanya gesekan antara pipa logam dan benda keras kemudian terjadi percikan api. Akibat terseret mobil Honda Freed, selang bahan bakar dari motor terlepas. Kemudian uap dari bahan bakar naik ke atas terkena gesekan yang akhirnya menimbulkan api dan ledakan.
"Makanya nyamber ke kendaraan lain. Untuk taksi kami akan selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polresta Tangerang Iptu Nur Rokhman mengatakan, hingga kini Ketut Irawan pengemudi Honda Freed belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. "Hasil pengakuannya belum jelas, karena alasan kesehatan," ungkapnya.
Meski begitu, polisi terus menggali informasi dari sejumlah saksi dan barang bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Sementara ini masih terus kami selidiki," ujarnya. (Yus)
Tim Forensik Polri Selidiki Tabrakan Beruntun di Bintaro
Dari hasil penyelidikan, kerusakan Avanza dikarenakan tekanan dari kendaraan Honda Freed yang melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam.
diperbarui 25 Agu 2014, 17:41 WIBIlustrasi Garis Polisi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Beri Jaminan Keamanan untuk Agen BRILink, Lindungi dari Berbagai Modus Kejahatan
GOTO Catatkan Rugi Bersih Rp 862 Miliar di Kuartal I-2024, Susut 78% dari Tahun Lalu
TNI Terjunkan 12 Ribu Personel untuk Amankan World Water Forum ke-10
Apa Arti Stupid? Ketahui Contoh Penggunaan dan Sinonimnya
Rio Reifan Jalani Tes Kesehatan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Rupiah Loyo, TRIS Justru Lebih Pede Incar Laba Bersih 30% di 2024
Hasil Piala Uber 2024: Cukur Uganda, Tim Putri Indonesia Amankan Tiket 8 Besar
Selain Jam Emas 14 Karat Milik Penumpang Terkaya Titanic Senilai Rp23 M, Ini Memorabilia Titanic yang Terjual Miliaran Rupiah
VIDEO: Presiden Jokowi dan Prabowo Adakan Pertemuan dengan PM Singapura dan Penggantinya
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
12 Film Romantis Korea Terbaik, Bikin Kamu Percaya dengan Cinta Lagi
Pedagang Pasar Soal Heboh Warung Madura: UMKM Dibatasi Tapi Retail Modern Dikasih Karpet Merah