Jubir Prabowo-Hatta: Putusan MK Mencederai Keadilan

Tantowi mengatakan, pihaknya menilai meski keputusan MK bersifat final dan mengikat, namun tidak berarti mencerminkan kebenaran.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Agu 2014, 22:01 WIB
Prabowo-Hatta saat menghadiri sidang perdana gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak semua gugatan Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menanggapi putusan ini, kubu Prabowo-Hatta menyatakan menerima, namun ini bukan akhir dari tuntutan proses hukum.

"Kami mengikuti selama kurang lebih 2 minggu proses sidang gugatan di MK dan telah menghadirkan sejumlah saksi fakta yang mengungkap kecurangan Pilres 2014 dalam jumlah besar yang otentik, yang telah ditujukan ke MK telah dinodai TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)," ujar juru bicara kubu Prabowo-Hatta Tantowi Yahya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

"Sistem dan proses persidangan di MK ternyata tidak mengindahkan proses yang mendalam. Demikian pula tidak bisa mengungkap fakta keterangan saksi yang disetujui," sambung Tantowi.

Tantowi mengatakan, pihaknya menilai meski keputusan MK bersifat final dan mengikat, namun tidak berarti mencerminkan kebenaran. Keputusan ini dinilai mencederai keadilan di negeri ini.

"Meski bersifat final belum tentu mencarminkan kebenaran yang bersifat substansi. Kami menilai gugatan Prabowo-Hatta tidak mencerminkan substansi yang selama ini menjadi dasar peradilan. Padahal substansi ini mencerminkan keadilan bangsa ini untuk perbaikan Pemilu mendatang," ujar dia. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya