Dipecat dari Golkar, Nusron Cs akan Gugat Ical Rp 1 Triliun

Gugatan terhadap Ketum Partai Golkar itu atas tuduhan pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan perbuatan melawan hukum.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Agu 2014, 16:16 WIB
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Partai Golkar memecat 3 kadernya, Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh berbuntut panjang. Ketiganya berniat melayangkan gugatan perdata kepada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan menuntut ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

"Gugatannya Rp 1 triliun. Itu akan kami masukkan," kata Agus di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Agus menjelaskan, setidaknya ada 3 klausul gugatan yang akan dimasukkan dalam gugatan ke pengadilan negeri. Gugatan itu atas tuduhan pembohongan publik, pemcemaran nama baik, dan perbuatan melawan hukum.

"Aburizal Bakrie dan Idrus Marham telah melakukan pembohongan publik dengan menyebutkan sudah memberikan surat teguran tapi tidak pernah digubris. Padahal, nyatanya tidak pernah ada surat teguran itu," ungkap Agus.

Baik Agus, Nusron, dan Poempida menegaskan tidak akan mengambil uang itu jika nantinya pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan mereka. Uang itu akan digunakan untuk urusan lain.

"Itu akan kami gunakan untuk membantu teman-teman di Lapindo dan membantu merealisasikan janji Pak Ical di Munas Riau," tegas Agus.

Tak hanya itu, ketiganya juga akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat pemecatan yang sudah sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jelas, kami akan ajukan gugatan ke PTUN. Kami dan tim lawyer sedang menyusun materi gugatannya," kata Nusron.

Menurut dia, pemecatan terhadap dirinya dan kedua rekannya dapat dikatakan cacat hukum. Terlebih, surat itu berujung pada pembatalan dan pergantian dirinya sebagai anggota DPR.

Berdasarkan Pasal 16 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, anggota parpol dapat digantikan apabila meninggal, mengundurkan diri secara tertulis menjadi anggota parpol ain, atau melanggar AD/ART partai. Menurut Nusron, tidak ada satu pun persyaratan yang dilanggar dirinya dan Agus.

"Kami masih sehat walafiat, kami juga tidak pernah menyampaikan pengunduran diri, kami tidak pindah ke partai lain. Melanggar AD/ART, cuba sebutkan aturan nama yang kami langgar," tegas Nusron.

Belum lagi, klausul dalam surat yang diajukan, Nusron dan Agus dituding melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 13 Tahun 2009. Menurut Nusron tidak ada aturan itu. Yang ada PO No 13 Tahun 2011. "Ini cacat hukum dan cacat administrasi," ujarnya.

Belum lagi soal perselisihan parpol yang diatur dalam Pasal 32 yang memberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan masalah di tingkat mahkamah partai. Nyatanya, sejak surat pemecatan diterbitkan 24 Juni 2014, belum sampai 60 hari surat itu sudah diajukan ke KPU.

"Saya mendapat informasi surat dikirim ke KPU tanggal 11 Agustus. Kami juga bertanya kepada Ketua Mahkamah Partai Pak Muladi. Sampai saat ini tidak ada surat pemecatan atau surat pertimbangan kami sampai ke mahkamah partai," ungkap Nusron.

Melihat berbagai kejanggalan itu, Poempida meminta KPU untuk memanggil Agus dan Nusron guna melakukan klarifikasi terhadap surat yang dilayangkan DPP Partai Golkar, sehingga KPU dapat secara objektif melihat masalah ini.

"Ketika dipecat mereka masih bisa membela diri di Munas. Ini munas belum terjadi. Apa haknya partai? Karena itu saya meminta KPU tetap melantik kedua Saudara kami ini," tegas Poempida. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya