Pemerintah Gelar Rapat Soal Kisruh Harga Solar Pertamina dan PLN

Dirjen Kementerian Keuangan, Askolasi menyebutkan, agenda rapat juga membahas detil audit BPK soal klaim kerugian Pertamina dan harga solar.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 11 Agustus 2014, 18:03 WIB
Ilustrasi Solar naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya turun tangan soal kasus sengketa harga solar antara PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang terus meruncing. Kisruh ini akan dibawa dalam rapat koordinasi Rabu (13/8/2014) bersama kementerian dan pihak terkait.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani usai Rakor Evaluasi Mudik di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

"Rencananya rapat Rabu pekan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri Keuangan, para Dirjen di ESDM, seperti Dirjen Kelistrikan dan Dirjen ESDM serta Direksi PLN dan Pertamina. Rapatnya di Gedung Kemenkeu," ucap Askolani, Senin (11/8/2014).

Kata dia, agenda rapat tersebut akan membahas secara lebih detail terkait ketentuan harga solar, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), soal klaim kerugian dari Pertamina dan sebagainya.

"Nanti sama-sama dilihat mana tanggung jawab pemerintah, maka tanggung jawab BUMN. Ada audit juga, jadi kami nggak bisa sepihak atau saling memaksa. Nggak boleh juga bilang rugi, nanti dilihat kerugiannya di mana," jelasnya.

Askolani mengaku, Pertamina dan PLN selama ini terikat perjanjian harga beli solar sebesar lima persen di atas harga MOPS berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kalau Pertamina mau mengubah harga, ya nggak bisa langsung. Harus dilihat dulu auditnya. Dimungkinkan atau nggak?. Pilihannya apakah akan menjadi beban APBN atau BUMN? Jadi kami belum bisa mutusin. Kalau nanti diaudit menyetujui harga yang berlaku, kekurangan harga harus ditanggung PLN, dan dampaknya pasti ke biaya PLN, mungkin nggak dapat laba atau laba mengecil tahun ini," tandasnya. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya