Pembukaan Kotak Suara Masih Disoal Prabowo-Hatta di Sidang DKPP

Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pilpres 2014 kembali digelar.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Agu 2014, 11:34 WIB
Mahendradatta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pilpres 2014 kembali digelar. Sidang kedua atas pengaduan tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tersebut, masih mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai teradu yang memerintahkan jajarannya membuka kotak suara pasca-pilpres.

Tim hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta mengatakan, pihaknya tidak menemukan sama sekali payung hukum atau Peraturan KPU (PKPU) yang memerintahkan dibukanya kotak suara pasca-pelaksanaan rekapitulasi dengan alasan apapun.

"Membuka kotak suara itu dalam eksaminasi kami tidak menemukan dasar yang jelas dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008," kata Mahendra dalam sidang DKPP, gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Mahendra pun berharap agar DKPP bisa melihat persoalan tersebut terkait pelanggaraan etika penyelenggara pemilu. Karena menurutnya, hal tersebut tidak terdapat dalam regulasi penyelenggara pemilu.

"Meski dengan alasan membuka kotak suara untuk menemukan bukti-bukti yang akan diajukan ke MK, itu tidak ada payung hukumnya," ujar dia.

Mahendra mengatakan, MK mengizinkan KPU membuka kotak suara itu terhitung saat memutuskannya, yakni Jumat 8 Agustus 2014.

"Kalau terkait MK, kami juga beperkara di MK. Jadi sebelum tanggal 8 (Agustus 2014) itu MK belum mengizinkan. Semoga DKPP bisa melihatnya," tandas Mahendra. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya