Laporkan KPU, Tim Prabowo-Hatta Diterima Sekuriti Bawaslu

Meski sudah mengetahui Bawaslu libur hingga pekan depan, pihaknya tetap memilih hari ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 31 Jul 2014, 15:50 WIB
(Liputan6.com/Andi Muttya Keteng)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Prabowo-Hatta mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya surat edaran nomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 untuk membuka kotak suara di beberapa daerah.

Karena datang di hari libur Lebaran, yang berlangsung hingga 3 Agustus 2014, tim yang diwakili Sahroni, diterima petugas keamanan. Sahroni langsung menghubungi Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro.

"Tadi ketemu sekuriti saja. Saya sudah telepon Sekjennya. Beliau perintahkan ke sekuriti untuk terima dulu. Kita protes karena Bawaslu tutup," ujarnya usai menyerahkan 3 lembar berkas laporan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2014).

Sahroni sendiri mengetahui Bawaslu libur hingga pekan depan. Namun dia tetap memilih melaporkan hari ini , karena menurut Sahroni, tindak pidananya terjadi hari ini.

"Takut nanti kadaluarsa," ucapnya sambil memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan oleh seorang petugas keamanan Bawaslu bernama Taslim.

Walaupun tidak bertemu langsung, tim pembela Merah Putih Prabowo-Hatta menyatakan sesuai hak konstitusionalnya meminta Bawaslu RI agar segera memeriksa dan mengkaji secara hukum laporan mereka.

Sahroni juga meminta Bawaslu segera memerintahkan KPU menghentikan segala aktivitas pembukaan kotak suara sampai ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Serta, memerintahkan jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk tidak terlibat dalam kegiatan pembukaan kotak suara yang bertentangan dengan undang-undang.

"Bawaslu, kami minta memberikan sanksi kepada KPU atas dikeluarkannya surat edaran dan pelaksanaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Sahroni. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya