Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Untuk itu, penyidik KPK memanggil pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2014).
KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Status tersangka itu disematkan ke Artha Meris setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Rudi.
Oleh KPK, Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Soal adanya pemberian uang dari Artha Meris mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 29 April lalu.
Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini dinyatakan menerima uang sebesar US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakin, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi. (Ein)
Suap SKK Migas, Mantan Anak Buah Rudi Rubiandini Dipanggil KPK
Penyidik KPK memanggil pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari yang merupakan anak buah dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
diperbarui 24 Jul 2014, 11:48 WIBRudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pakar Beber Syarat Cagub Jatim agar Bisa Imbangi Elektabilitas Khofifah di Pilkada Jatim 2024
120 Kata Perpisahan Teman Kerja yang Resign, Berisi Doa dan Harapan Agar Sukses
Daihatsu Kumpul Sahabat Digelar di Bekasi, Simak Keseruannya
VIDEO: Dua Pekerja Bangunan Tersengat Listrik saat Renovasi Ruko, Satu di antaranya Tewas
Nonton Music Video Hari Putra - Ku Rela Kau Pilih Dia di Vidio, Melepaskan demi Kebahagiaan Dia
Saksikan Sinetron Hidayah Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 16:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
5 Penyebab Seseorang Fobia Terhadap Komitmen dan Cara Mengatasinya
Kemenkes, UNDP, dan WHO Berkolaborasi Bangun Sistem Kesehatan Indonesia yang Tahan terhadap Perubahan Iklim, Ini yang Dilakukan
Jokowi Akan Serahkan 10 Ribu Sertifikat Tanah di Banyuwangi
Manchester United dan City Gigit Jari, Bintang Muda Incarannya Perpanjang Kontrak dengan PSG
Cerita Babe Haikal Punya Suvenir Pernikahan Mewah Prabowo Subianto dan dan Titiek Soeharto pada 1983, Kok Diminta Lagi?
Konsumsi Ikan Teri Diklaim Bisa Cegah 750 Ribu Kematian hingga 2050, Pakar: Datanya Masih Lemah