Ketua (MK) Hamdan Zoelva melakukan sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, (23/7/14) (Liputan.com/ Andrian M Tunay)
Usai pengumuman KPU, MK resmi buka pendaftaran bagi kedua peserta Pilpres yang tidak menyetujui hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU pada selasa lalu, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)
Ketua MK Hamdan Zoelva (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)
Ketua MK ini juga berkicau setiap pasangan capres yang hendak menggugat penetapan KPU terkait Hasil Pilpres, setidaknya harus memenuhi empat syarat formalitas yang telah ditetapkan, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)
MK membuka loket pendaftaran gugatan pilpres 3x24 jam sejak Selasa pukul 21.05 WIB hingga Jum’at 25 Juli pukul 21.05 WIB, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)
Liputan6.com, Jakarta Ketua (MK) Hamdan Zoelva melakukan sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan.com/ Andrian M Tunay)