Kasus Penipuan, Hakim Pengawas Didesak Investigasi Aset Cipaganti

Desakan ini karena kuasa hukum mitra menilai pengurus koperasi cenderung melindungi dan menyembunyikan aset-aset milik Cipaganti Group,

oleh Sunariyah diperbarui 14 Jul 2014, 21:01 WIB
Ketua Koperasi Cipaganti Rochman Sunarya Saleh (tengah, berkaca mata)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penggelapan dan penipuan dana nasabah Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) hingga kini belum menemui titik terang. Sebanyak 8.700 mitra usaha belum mengetahui apakah akan mendapatkan kembali dana yang mereka tanamkan di koperasi itu atau tidak.

Terkait kondisi ini, kuasa Hukum mitra usaha Cipaganti Group, Caesar Aidil Fitri, mendesak hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menginvestigasi secara tuntas aset-aset milik KCKGP.

Desakan ini karena Caesar menilai pengurus koperasi cenderung melindungi dan menyembunyikan aset-aset milik Cipaganti Group, yang seharusnya bisa digunakan untuk mengembalikan uang para mitra usaha.

"Kami telah investigasi dan akan mengejar untuk mendapatkan aset-aset perusahaan Cipaganti Group, yang sengaja tidak dimunculkan dalam restrukturisasi koperasi. Seharusnya aset-aset perusahaan Cipaganti Group bisa ditarik, disita, dan dieksekusi untuk kepentingan mitra usaha," kata Caesar kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (14/7/2014).

Dia mengimbau para pengurus koperasi bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi kepemilikan aset perusahaan yang sebenarnya terkait koperasi. Sebab, katanya, usulan restrukturisasi dalam kasus gagal bayar dana investor senilai Rp 3,2 triliun, yang diajukan pengurus koperasi tidak realistis karena dinilai merugikan mitra usaha.

"Kami akan kejar jika terus disembunyikan," tegas Caesar. Dia mengingatkan pengurus koperasi bersikap jujur, sebab  perusahaan yang tergabung dalam Cipaganti Group, yang  kecipratan dana para mitra usaha koperasi, terancam kehilangan asetnya untuk penyelesaian utang.

"Harus diingat, Cipaganti Group adalah perusahaan terbuka, yang tercatat di  Bursa Efek Indonesia. Saya yakin perdagangan saham CPGT akan terganggu dan investor bertanya-tanya karena ancaman kegagalan PKPU yang kemungkinan akan merembet ke perusahaan-perusahaan Cipaganti Group," ujarnya.

Kasus Cipaganti menyeruak setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan dan penipuan dana koperasi Cipaganti oleh petinggi perusahaan itu. Modusnya dengan membentuk koperasi. Selama periode 2007-2014, koperasi berhasil menggaet 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 3,2 triliun.

Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6% sampai 1,95% per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang. Kini kasusnya sudah sampai ke PKPU dan Direktur Utama Cipaganti Andianto Setiabudi sudah ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya