Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng membacakan pledoi atau nota keberatan pribadinya, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam pledoinya, Andi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya merangkai cerita untuk menyusun dakwaannya, yang tujuannya memojokkan dirinya.
"KPK merangkai-rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, yakni menyudutkan saya sejauh-jauhnya," kata Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Pledoi pribadi mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu berjudul 'Spekulasi Jaksa KPK yang Menyedihkan'. Mengenakan kemeja batik, Andi membacakan sambil berdiri dengan nada tegas.
Menurut Andi, terkadang dalam dakwaannya, Jaksa menggunakan fakta yang sederhana. Akan tetapi kemudian ditafsirkan secara liar untuk memojokkan dirinya.
Andi menilai, Jaksa telah gagal melakukan 1 hal yang justru atau seharusnya menjadi jantungnya tuntutan terhadap dirinya. Yakni pemaparan mengenai bukti-bukti yang ada.
"Bukti nyata bahwa saya memang menerima dana Hambalang atau dengan sadar, serta sengaja menguntungkan pihak-pihak lain secara tidak semestinya," ujar Andi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim mengukum mantan Menpora Andi Mallarangeng dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Jaksa juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan, dengan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar 1 bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Jika tidak diganti, harta benda Andi akan disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Pledoi, Andi Mallarangeng: KPK Sudutkan Saya Sejauh-jauhnya
Andi menilai, Jaksa telah gagal melakukan 1 hal yang justru atau seharusnya menjadi jantungnya tuntutan terhadap dirinya.
diperbarui 10 Jul 2014, 23:52 WIB(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabar Gembira, Harga Beras hingga Cabai Kembali Normal
Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbud RI Kembangkan Program Konversi Sepeda Motor Listrik
Bersua Bayern Munchen, Real Madrid Usung Misi Mengejar Trofi Juara Liga Champions
Sering Tidur dengan Posisi T-Rex Arm, Benarkah Itu Tanda-Tanda ADHD dan Autisme?
12 Idol KPop Ini Dianggap Punya Visual yang Unreal, Ada Biasmu?
Cak Imin Rahasiakan Calon yang Diusung di Pilkada Jatim 2024: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya
Infografis Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-Kampus AS dan Prancis
Gunung Ruang Bergejolak Lagi, Semburan Abu Vulkanik Capai 5.000 Meter
Ragam Fakta di Balik Kabar Viral Pelarangan Warung Madura Jualan 24 Jam
Pencegahan Stunting, Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya
Jadwal Leg Pertama Semifinal UEFA Champions League, 1-2 Mei 2024 di Vidio
Tampilan Virzha Nikahi Perempuan Berdarah Arab Sausan Sabrina, Serasi Jadi Pengantin Melayu