Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi. MK memutuskan bahwa Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 (UU Pilpres) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai untuk 2 pasangan calon.
Pasal tersebut berbunyi 'Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia'.
Sehingga Pemilu Presiden 2014 ini, akan dimenangkan pasangan calon Presiden yang meraih suara terbanyak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mematuhi MK tentang pemilu presiden 1 putaran tersebut.
"Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa kami akan menindaklanjuti hasil putusan MK, apapun isinya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Husni mengaku, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk membahas putusan MK tersebut. "Jadi kami akan merespons segera dan nanti kami akan sampaikan apa yang menjadi tindak lanjut dari putusan MK itu," ucapnya.
Husni menegaskan, koordinasi yang ia maksud adalah untuk menyamakan pemahaman secara menyeluruh atas putusan MK dan bisa segera dilaksanakan oleh KPU. "Putusan MK itu final dan mengikat jadi harus dilaksanakan," tandas Husni. (Yus)
KPU Terima Putusan MK Pilpres 2014 Satu Putaran
KPU akan segera berkoordinasi untuk membahas putusan MK tersebut.
diperbarui 03 Jul 2014, 17:27 WIBKPU
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Capital A dan Grup AirAsia Sepakati Jual Beli Bersyarat Bisnis Penerbangan
Viral Emak-Emak Paksa Minta Sumbangan Muncul di Bogor, Langsung Diamankan Satpol PP
Guntur Hamzah Ingin PDIP Unjuk Bukti Usai Minta MK Ubah Suara PSI di Papua Tengah Jadi 0
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Usai Viral, 20 Keyboard Hibah untuk Siswa SLB yang Tertahan di Bea Cukai Akhirnya Diserahkan
Mencicipi Wisata Kuliner Loka Batari di Klaten, Dikelola Para Ibu dari Desa Janti
Omoda 7 Debut Global di China, Perkuat Lini SUV Chery
International Global Network Selenggarakan Simulasi Sidang PBB, Diikuti Anak Muda Berbagai Negara
Cek Fakta: Tidak Benar Video Megawati Promosikan Obat Nyeri Sendi
Realme C65 Siap Meluncur di Indonesia, Ini Janji untuk Para Calon Pengguna
Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan, Senin 29 April Pukul 21.00 WIB
Menteri Trenggono Bermimpi Indonesia Rajai Budidaya Perikanan 10 Tahun Lagi