Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kecelakaan Lalulintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta, Yadi (51), sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Halte Bus Transjakarta Museum Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin 16 Juni 2014 kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kelalaian dari sopir bus tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sekarang ditahan di Subdit Gakum Polda Metro Jaya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, sopir diketahui mengantuk karena menonton pertandingan sepakbola pada ajang Piala Dunia 2014. Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman penyebab utama terjadinya kecelakaan tersebut.
"Masih kita selidiki, apakah si pengemudi mengantuk atau ada hal lainnya," tuturnya.
Rikwanto mengatakan, mestinya, bila memang kondisnya kurang sehat, sang sopir bisa memberitahukan kondisinya bukan langsung bekerja. "Karena ini menyangkut keselamatan, sehingga hal seperti ini tidak bisa ditoleransi," tandas Rikwanto.
Kecelakaan beruntun terjadi Senin pagi sekitar pukul 07.55 WIB dan melibatkan 4 kendaraan, yakni 2 bus Transjakarta dan 2 Kopaja AC. Peristiwa ini terjadi di Koridor I depan Halte Transjakarta Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Tak ada korban jiwa dari insiden tersebut, namun 5 penumpang mengalami luka ringan. Korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan penanganan medis. (Riz)
Advertisement