Liputan6.com, Jakarta - Sebuah dokumen yang diduga merupakan salinan surat pemecatan oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto beredar di media sosial.
Dalam dokumen itu disebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Pangab (Panglima ABRI) Nomor: Skep/533/P/VII/1998 tertanggal 24 Juli 1998, Prabowo diberhentikan dari TNI atas beberapa hal pelanggaran, di antaranya terlibat dalam kasus penculikan para aktivis pro-demokrasi 1997/1998, mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan," demikian yang tertulis dalam dokumen yang beredar itu, yang dimuat Minggu (8/6/2014).
Pada dokumen tersebut tertulis sejumlah anggota DKP yang menyidang Prabowo, yakni Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo sebagai Ketua, Letjen TNI Fachrul Razi sebagai Wakil Ketua, Letjen TNI Djamari Chaniago sebagai Sekretaris, dan Anggota yang terdiri dari Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen TNI Yusuf Kartanegara, Letjen TNI Agum Gumelar, dan Letjen TNI Arie J Kumaat.
Advertisement
Saat keputusan dijatuhkan, Prabowo menjabat Pangkostrad. Sebelumnya, pada Desember 1995-Maret 1998, ia menjadi Danjen Kopassus.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon menilai hal tersebut sebagai black campaign atau kampanye hitam. Kata dia, beredarnya dokumen itu merupakan serangan kepada kubu Prabowo-Hatta.
"Belakangan makin banyak serangan pada kita. Seperti kita tahu, kalau mereka sudah menyerang dengan cara-cara seperti itu, berarti mereka sedang panik, berarti posisinya tidak baik," ujar Fadli di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (8/6/2014).
Terkait isu pemecatan, Fadli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari ABRI. Melainkan diberhentikan secara hormat.
"Kita diputar-putar ulang terus isu Prabowo dipecat. Sekali lagi Prabowo tidak dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat, diberi hak-hak pensiunnya. Jadi ini misleading, itu yang kita tegaskan," ujarnya. (Yus)