Wajah Pasrah Wawan Saat Dituntut 10 Tahun Penjara

oleh Siti AisyahDiterbitkan 26 Mei 2014, 13:13 WIB
Wajah Pasrah Wawan Saat Dituntut 10 Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardhana menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor (26/5/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tubagus Chaeri Wardhana menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor (26/5/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Jakarta, Senin, (26/5/14) (Liputan6.com/Fiazal Fanani)
Terdakwa kasus suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana dituntut hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum. Jakarta, Senin, (26/5/14) (Liputan6.com/Fiazal Fanani)
Mendengar tuntutan dari Jaksa Penunutut Umum, Wawan yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan panjang ini hanya tertunduk. Jakarta, Senin, (26/5/14) (Liputan6.com/Fiazal Fanani)
Dalam persidangan, Airin tampak hadir menemani sang suami di ruang Pengadilan, Tipikor Jakarta, Senin, (26/5/14) (Liputan6.com/Fiazal Fanani)
Usai menjalani sidang, Wawan meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor. Jakarta, Senin, (26/5/14) (Liputan6.com/Fiazal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tubagus Chaeri Wardhana menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor (26/5/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya