Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Informasi penetapan tersangka itu pun telah sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tengah berada di Manila dalam kunjungan kenegaraan ke Filipina.
"Presiden telah mendengar namun belum mendapatkan pemberitahuan resmi, lazimnya akan ada surat tembusan dari KPK," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Manila, seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat (22/5/2014).
Meski begitu, sambung Julian, Presiden SBY belum nenentukan sikap resminya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menyatakan KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. "Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka," katanya.
Pada Selasa 6 Mei lalu, KPK meminta keterangan Suryadharma Ali dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Saatitu Suryadharma mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh KPK.
Suryadharma mengatakan Tim Penyelidik KPK menanyakan penyelenggaraan haji pada 2012-2013 terutama pengadaan katering dan pengadaan perumahan di Arab Saudi. Ia mengatakan keberadaan pemondokan-pemondokan haji yang tidak layak baru diketahui ketika evaluasi penyelenggaraan pada empat hari hingga lima hari setelah penyelenggaraan haji.
Suryadharma mengatakan dana total haji selama 1 tahun hingga saat ini berjumlah sekitar Rp 70 triliun dan manfaat atau bunga dari dana itu dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas layanan.
SDA Tersangka Korupsi Haji, SBY Belum Tentukan Sikap Resmi
KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.
diperbarui 23 Mei 2014, 08:24 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Syahrul Yasin Limpo Bantah Bisa Atur Seenaknya Jabatan Eselon 1 Kementan
Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, Polri Uji Coba di 7 Daerah
Gandhi Fernando Memproduseri Film Musikal Anak Berjudul Iyus Jenius
Sebelum Lecehkan Anak, Ibu Muda di Tangsel Sempat Diminta Bikin Video Vulgar Bareng Suami
Ikuti Jejak Bambang Susantono, Ini Profil Dhony Rahajoe yang Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN
VIDEO: Mengungkap Jaringan Pengedar Sabu, Polisi Tangkap Tujuh Orang Tersangka
6 Potret Andi Soraya Hadiri Wisuda Shawn Adrian di Kanada, Lulus Sarjana Teknik
Tubuh Lebih Baik hingga Mata Lebih Sehat, Ini 5 Manfaat Menangis
Sebelum Ditemukan Tewas di Parit, Siswi SMK di Lampung Sempat Hubungi Sang Ibu
Kenali Apa Itu Hair Porosity dan Cara Merawatnya
Pemkot Tangsel dan KemenPPA Akan Beri Pendampingan ke Anak yang Terlibat Video Vulgar
Perkuat Layanan Kesehatan Jantung, IHC dan IJN Jalin Kolaborasi Tingkatkan Kemampuan SDM Kesehatan