Liputan6.com, Denpasar - Berbagai cara ditempuh sindikat internasional untuk menyelundupkan narkotika. Kali ini petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Afrika Selatan. Sabu seberat 715 gram itu dikirim dari Afrika Selatan ke Bali diselipkan di belakang lukisan yang dikirim melalui paket pos.
"Nilainya Rp 1,43 miliar. Narkotika itu ditaruh di bagian belakang lukisan, dikirim dari Afrika Selatan ke sebuah alamat di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, Made Wijaya di kantornya, Jumat (16/5/2014).
Kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas saat memindai paket pos yang diterima pada Rabu 14 Mei 2014. Benar saja, begitu dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan aluminium foil berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian belakang lukisan.
Dalam peredaran di pasar gelap narkotika, jenis methamphetamine mencapai harga Rp 2 juta per gramnya. "Jumlah itu diperkirakan mencapai Rp 1,43 miliar," katanya.
Dari pengembangan kasus ini, Bea Cukai menangkap seorang tersangka bernama I Nyoman Saputra selaku pemilik narkotika tersebut. Menurut pengakuannya, paket narkotika ini dibeli dari seseorang di Afrika Selatan dan rencananya akan diedarkan di Bali.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutup Wijaya.
Advertisement