Liputan6.com, Jakarta - Adalah hak bagi pemilik untuk memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.
Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang satu ini. Banyak dari motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator. Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebagaimana Liputan6.com kutip dari lama TMCPoldametro, Senin (12/5/2015), tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nah, apabila melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekad menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jangan Sembarangan Pasang Sirine dan Lampu Rotator
Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
diperbarui 13 Mei 2014, 08:11 WIBPemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 14 Mei 2024
Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan, 2 Helai Daun Kelor Lebih Berat dari 2 Sapi
Nasi Tepeng, Warisan Kuliner Bali yang Tidak Terlupakan
63 Rumah di Sukabumi Terdampak Pembangunan Tol Bocimi Seksi 3, Bagaimana Ganti Ruginya?
Tak Kalah dengan Hawaii, Natuna Punya Situs Kapal Tenggelam Bernilai Sejarah Tinggi
Nabi Muhammad Tidak Bisa Baca Tulis adalah Pujian, Ini Penjelasan Gus Baha
Anggota Geng Motor Ditembak Kakinya Usai Bacok Mahasiswa di Bogor
Pembalap MotoGP Panaskan Isu Pencarian Duet Francesco Bagnaia, Banyak yang Pilih Marc Marquez?
Mengenal Lebih Dekat Upacara Mepamit, Tradisi Masyarakat Bali nan Penuh Kekhidmatan
HEADLINE: Pilkada Jakarta 2024 Sepi Peminat Jalur Independen, Sulit Kalahkan Calon Parpol?
Cepy Yanwar: Banyuwangi Surganya Mancing Mania, Ikannya Variatif
Update Bencana Banjir Bandang Sumbar: 52 Orang Meninggal, 17 Lainnya Hilang