Kasus Korupsi Pajak BCA, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak

Mereka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak BCA.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Apr 2014, 10:59 WIB
Kepala BPK RI Hadi Poernomo mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang berani mengawasi anggaran yang dikelola oleh Bank DKI, Jakarta, Rabu (16/4/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Ihya Ulumdin sebagai saksi. Kesaksian itu terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA), yang diduga melibatkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

"Benar, yang bersangkutan hari ini memang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Priharsa menjelaskan, Ihya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Poernomo. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004.

Selain memanggil Ihya, KPK juga dijadwalkan memanggil saksi lain yang juga PNS di jajaran Direktorat Jendral Pajak, yaitu Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS, dan Sahapon Hutasoit. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.

Selasa 29 April kemarin, KPK juga memanggil 3 PNS Direktorat Jenderal Pajak, terkait kasus yang sama, sebagai saksi untuk tersangka Hadi Poernomo. Ketiga PNS Ditjen Pajak yang diperiksa itu yakni Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter Umar. Dengan demikian, KPK telah memeriksa 7 PNS Ditjen Pajak hingga hari ini.

Hadi yang menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2004 itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 21 April lalu dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak BCA.

Hadi diduga menyalahgunakan wewenang, yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh, terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA -- yang awalnya ditolak menjadi diterima.

Pria yang belum lama ini pensiun sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya