Wakil Menkeu Bantah Keluarkan Nota Persetujuan Proyek Hambalang

Dalam kesaksiannya, ia membantah telah mengeluarkan nota agar proyek P3SON diselesaikan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Apr 2014, 17:00 WIB
Paul Nelwan mengakui hal itu setelah JPU KPK mengingatkan Paul tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK. Andi Mallarangeng lemas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (14/4) (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menjadi saksi. Saat proyek Hambalang berjalan, Anny menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Dalam kesaksiannya, ia membantah telah mengeluarkan nota agar proyek P3SON diselesaikan. Dia juga menampik pernah mengeluarkan izin proyek Hambalang dengan anggaran tahun jamak atau multiyears terhadap proyek tersebut.

"Jadi tidak ada satu pun Kemenkeu setujui permohanan terkait anggaran, apalagi tahun jamak," kata Anny di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Ia menjelaskan, dalam dokumen pelaksanaan anggaran pihaknya hanya mengesahkan dokumen dari anggaran yang seluruh prosesnya sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Yakni melaksanakan anggaran sampai dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.

"Jadi seluruh proses sampai pelaporan keuangan itu ada di kementerian dan lembaga," ujarnya.

Mengenai revisi dokumen, lanjut Anny, sama sekali tidak membahas revisi anggaran. Menurutnya, bila dilihat dari Pagu anggaran dalam APBN sudah disetujui oleh Komisi X DPR dan Kemenpora.

"Dan itu adalah APBN dalam pagunya dalam APBN-P, dengan Dipa-nya kalau tidak salah bulan Juli 2010 oleh Dirjen Pembendaharan," ungkapnya.

"Jadi tidak ada satupun ada hubungan revisi anggaran, dokumennya tidak pernah ada revisi anggaran," tukas Anny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya