Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
KPK Tetapkan Mantan Ketua BPK Tersangka Kasus Suap Pajak
Ketua BPK Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
diperbarui 21 Apr 2014, 18:09 WIBSelain itu, BPK semasa Hadi memimpin juga tercatat melahirkan dua fatwa Mahkamah Agung (MA) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Yuki Kato Bareng Reina dan Sakura, Dua Adiknya yang Keturunan Jepang
IHSG Berpeluang Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 2 Mei 2024
Spesifikasi Poco F6 Muncul di Geekbench, Diperkuat Prosesor Kelas Gaming
The Fed Tahan Suku Bunga Acuan, Harga Emas Dunia Naik Jadi Segini
Buya Yahya Ingatkan Bahaya Menunda Bayar Utang: Hidup Susah, Sulit Kaya!
Program Penanaman Sejuta Pohon demi Hijaukan Kembali Bukit Parapuar Labuan Bajo
Pemilu Usai, Ketua ICMI Minta Para Tokoh Nasional Turunkan Suhu Politik
Diperingati Setiap Tanggal 2 Mei, Sejarah Hari Pendidikan Nasional Tak Lepas dari Sosok Ki Hadjar Dewantara
Survei Pilkada Jember 2024: Elektabilitas Gus Fawait Naik Signifikan, Terdongkrak Suara Emak-Emak
OCBC Cetak Laba Rp 1,17 Triliun di Kuartal I 2024
Dortmund Berhasil Jungkalkan PSG di Leg Pertama Semifinal Liga Champions
4 Zodiak yang Rendah Hati dan Bersahaja, Tak Pernah Merendahkan Orang Lain