Buruh Siap Demo Pekan Depan, Desak Jokowi Tetapkan Upah Sektoral

Upah menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2014.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Apr 2014, 13:03 WIB
Ada sekitar 200 orang demonstran dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berunjuk rasa di depan Gedung Indofood (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2014, setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) beberapa waktu lalu.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan seharusnya Jokowi telah memutuskan upah minimum sektoral ini pada awal Januari lalu.

"Upah ini masih menjadi masalah, upah minimuan sektoral untuk sektor-sektor industri unggulan harusnya sudah diputuskan maksimal pada 30 Januari lalu. Tetapi gubernur DKI Jakarta belum bisa memutuskan sampai bulan ke-4 ini," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

Dia mengatakan, hal ini menimbulkan keresahan bagi buruh di Jakarta, karena buruh di wilayah lain seperti Bekasi, Bogor, Karawang, Depok dan Tangeran sudah mendapatkan upah sektoral sejak awal Januari 2014.

"Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami, padahal pada masa jabatan gubernur sebelumnya, satu bulan setelah UMP diputuskan, upah sektoral ini sudah diputuskan," tutur dia.

Menurut Iqbal, besaran UMSP ini yang realistis bagi buruh yaitu untuk sektor industri unggulan pertama seperti industri tekstil lebih besar 5% dari UMP.

"Kita lihat pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tidak jauh berbeda dari tahun lalu, maka besarannya juga tidak jauh dengan tahun lalu, seperti 5% untuk sektor tekstil yang multinasional, sektor elektronik sebesar 15%, sektor otomotif 20%," jelasnya.

Untuk mendesak hal ini, rencananya ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI, Forum Buruh DKI dan Front Kawasan Pulo Gadung akan melakukan aksi didepan Gedung Balai Kota pada Senin (7/4/2014) dan Selasa (8/4/2014).

"Akan ada perlawanan dari para buruh. Kami akan mendesak agar UMSP ini sudah ditetapkan pada awal April melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur DKI Jakarta tentang upah sektoral yang berlaku surut," tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya