Liputan6.com, Kuala Lumpur: Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (7/8), resmi mendakwa pemimpin oposisi Anwar Ibrahim melakukan sodomi terhadap mantan asistennya yang berusia 23 tahun Mohamad Saiful Bukhari Azlan pada 26 Juni 2008. Anwar diancam hukuman 20 tahun penjara.
Namun hakim membebaskan Anwar untuk sementara dengan uang jaminan 20 ribu ringgit atau sekitar Rp 54 juta sampai sidang berikutnya pada 10 September nanti. Putusan hakim ini disambut gembira Anwar karena berarti dirinya bisa tetap berkampanye Pemilu Sela pada 26 Agustus mendatang untuk kembali masuk ke parlemen.(TOZ)