Liputan6.com, Balikpapan: Kapal patroli Star Naja milik Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisan Daerah Kalimantan Timur mengamankan tugboat Karya Agung XVII Jambi dan tongkang Sumber Jaya 78 Samarinda, Kaltim, Sabtu (16/3). Kedua kapal tersebut mengangkut 8.000 metrik ton batu bara ilegal di perairan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Dalam penangkapan itu, nahkoda beserta awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan batubara yang sah dari Departemen Pertambangan dan Energi.
Menurut Direktur Polair Polda Kaltim Komisaris Besar Haris Fadhilah, batu bara ilegal senilai lebih dari Rp 4 miliar itu akan dibawa ke salah satu kantor cabang PT Perusahaan Listrik Negara di Jakarta. Meski demikian, polisi masih menelusuri kebenaran keterangan tersebut. Selain nakhoda dan anak buah kapal, saat ini, polisi juga tengah memeriksa seorang pemilik koperasi yang menjual batubara ke tongkang Sumber Jaya 78 Samarinda.(RMA/Imron Rosyadi)
Menurut Direktur Polair Polda Kaltim Komisaris Besar Haris Fadhilah, batu bara ilegal senilai lebih dari Rp 4 miliar itu akan dibawa ke salah satu kantor cabang PT Perusahaan Listrik Negara di Jakarta. Meski demikian, polisi masih menelusuri kebenaran keterangan tersebut. Selain nakhoda dan anak buah kapal, saat ini, polisi juga tengah memeriksa seorang pemilik koperasi yang menjual batubara ke tongkang Sumber Jaya 78 Samarinda.(RMA/Imron Rosyadi)