Dana tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi Pasar Delanggu. Sebab, para pedagang sebelumnya keberatan dipindah ke pasar yang baru karena tidak mempunyai uang untuk membeli kios. Mereka bersedia dipindahkan setelah Pemkab Klaten menjanjikan subsidi itu. Namun, setelah dikucurkan ke rekening masing-masing pedagang, uang subsidi lenyap tanpa diketahui para pedagang. Raibnya uang subsidi diketahui para pedagang saat hendak mencairkan rekening. Pencairan ternyata ditolak pihak bank dengan dalih tak ada dana.
Para pedagang kemudian kembali mendatangi Bank Jateng. Setibanya di lokasi, mereka tak langsung diizinkan memasuki Bank Jateng sehingga menyulut emosi. Beruntung, ketegangan mampu diredam usai pihak bank menerima perwakilan pedagang untuk berdialog.
Advertisement
Pihak Bank Jateng membantah pembobolan rekening para pedagang tersebut. Menurut Kepala Bank Jateng Cabang Klaten Setyo Basuki, uang subsidi dari langsung dipindahkan kepada pihak investor pembangunan Pasar Delanggu. Pemindahan dilakukan atas perintah pedagang sebagai pembayaran atas pembelian kios dan los yang dipakai. Sebagai bukti, lanjut Setyo, pihak Bank Jateng menerima kuitansi pembayaran kios dan los dari sejumlah pedagang beserta sejumlah uang yang sudah dipindahbukukan tersebut.
Lantaran merasa tidak pernah memberikan perintah pemindahbukuan, para pedagang akhirnya meminta jaminan pihak bank agar mereka tidak ditagih pihak investor atas biaya pembelian kios dan los. Jika tidak ada jaminan, para pedagang mengancam akan mengadukan kasus ini ke polisi.(RMA/Wiwik Susilo)