Liputan6.com, Johor: Sebanyak 71 tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara ilegal dideportasi Pemerintah Malaysia, Selasa (28/8). Mereka dipulangkan melalui penjara imigrasi Pasir Gudang, Johor, Malaysia, dengan tujuan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tangjungpinang, Kepulauan Riau.
Dari 71 TKI, 24 di antaranya adalah wanita. Sebelum ditahan di penjara imigrasi Pasir Gudang yang berfungsi sebagai tempat transit, puluhan TKI menjalani masa hukuman di Penjara Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia.
Kebanyakan para TKI dihukum karena melanggar keimigrasian, termasuk di antaranya tidak memiliki surat izin kerja di Negeri Jiran. Mereka mengaku mendapat perlakuan buruk dari sang majikan dan petugas rela Malaysia (sejenis Satpol PP di Indonesia). Sejumlah TKI mengaku, semula surat izin maupun dokumen milik mereka lengkap. Namun, dirampas majikan maupun petugas.(Liputan 6)
Dari 71 TKI, 24 di antaranya adalah wanita. Sebelum ditahan di penjara imigrasi Pasir Gudang yang berfungsi sebagai tempat transit, puluhan TKI menjalani masa hukuman di Penjara Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia.
Kebanyakan para TKI dihukum karena melanggar keimigrasian, termasuk di antaranya tidak memiliki surat izin kerja di Negeri Jiran. Mereka mengaku mendapat perlakuan buruk dari sang majikan dan petugas rela Malaysia (sejenis Satpol PP di Indonesia). Sejumlah TKI mengaku, semula surat izin maupun dokumen milik mereka lengkap. Namun, dirampas majikan maupun petugas.(Liputan 6)