Antasari Azhar Jadi Tersangka

Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Mei 2009, 16:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Demikian dikatakan Inspektur Jenderal Polisi Wahyono, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5).

Irjen Polisi Wahyono menyatakan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Sebab, para pelaku mengetahui jadwal korban bermain golf. Tercatat ada sembilan orang yang terlibat. Mereka berperan sebagai pemantau, penghubung, penyandang dana, dan pemantau. Sementara aktor intelektualnya adalah Antasari.

Meski begitu, Kapolda belum memastikan soal penahanan Antasari. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Antasari kini terancam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup [baca: Antasari Azhar Diperiksa Polda Metro Jaya].(IKA/Asti Megasari)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya