Liputan6.com, Cianjur: Partai Barisan Nasional (Barnas) mengajak anak-anak dalam kampanye terbuka di lapangan Brigade Mobil, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/3). Terkait hal itu, Panitia Pengawas Pemilu Cipanas langsung melaporkannya ke pihak terkait.
Keterlibatan anak-anak pada kampanye terbuka oleh Partai Barnas tampak begitu kentara. Bahkan anak-anak mendominasi lokasi kampanye karena peserta kampanye dari kader dan simpatisan partai tidak begitu ramai. Padahal kampanye ini juga dimeriahkan dengan organ tunggal.
Anggota Panwaslu Cipanas, Endang Suyatna menyatakan, Partai Barnas telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 yang berisi tentang pelarangan melibatkan anak dibawah umur untuk kampanye.(UPI/Asepdidi)
Keterlibatan anak-anak pada kampanye terbuka oleh Partai Barnas tampak begitu kentara. Bahkan anak-anak mendominasi lokasi kampanye karena peserta kampanye dari kader dan simpatisan partai tidak begitu ramai. Padahal kampanye ini juga dimeriahkan dengan organ tunggal.
Anggota Panwaslu Cipanas, Endang Suyatna menyatakan, Partai Barnas telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 yang berisi tentang pelarangan melibatkan anak dibawah umur untuk kampanye.(UPI/Asepdidi)