Liputan6.com, Jakarta: Dituding Hamka Yandhu ikut mencicipi aliran dana Bank Indonesia, Faisal Baasir membantah. Mantan wakil Ketua Komisi Keuangan DPR itu mengaku tidak pernah masuk dalam Panitia Kerja Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, saat masuk ke Komisi Keuangan, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu baru pindah dari Komisi Pemerintahan. Sementara Panja BLBI sudah terbentuk. "Saya melihat ini asal menyebut saja," kata Faisal Baasir di Jakarta, Selasa (29/7).
Menanggapi tuduhan serupa, Paskah Suzetta tidak mau banyak berkomentar. Mantan Ketua Komisi Keuangan DPR yang kini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berlangsung. "Biar saja itu dibuktikan oleh pengadilan. Apakah saya bersalah atau tidak," kata Paskah.
Bantahan juga keluar dari mantan anggota Komisi Keuangan yang kini menjabat Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban. "Saya sejak dulu membantah isu ini, saya tak pernah menerima uang itu" ucap Kaban. "Sekarang saya juga membantah, itu karena Hamka bicara begitu, maka soal ini ramai lagi."
Bantahan serupa juga datang dari mantan Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis. "Saya sama sekali tak menerima dana itu, sama sekali tidak," kata anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Sanggahan senada turut dilontarkan Baharudin Aritonang, bekas anggota Komisi Keuangan dari Partai Golongan Karya. "Saya tidak terima aliran dana BI," ucap Baharudin yang kini menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan. "Saya lebih banyak di Bamus DPR dan tidak ikut pembahasan UU BI maupun Panja BI."
Terkait disebutnya dua nama anggota kabinet dalam kasus ini, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berlangsung. "Semua diserahkan kepada proses hukum dan fakta-fakta hukum yang ada," tutur Andi.
Sementara Ketua DPR Agung Laksono berjanji tidak menghalangi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota dewan yang diduga menerima aliran dana BI. "DPR tentu tidak akan melakukan langkah-langkah yang...misalkan dengan sengaja menutupi atau menghalangi proses pemeriksaan di peradilan," kata Agung.
Panen bantahan ini merupakan buntut dari kesaksian Hamka Yandhu di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, dengan terdakwa bekas Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Surabaya Rusli Simanjuntak. Dalam kesaksiannya, Hamka mengakui adanya aliran dana dari BI sebesar Rp 31,5 miliar. Dana itu dicicipi 52 anggota Komisi IX atau Keuangan DPR periode 2003 [baca: Hamka: Paskah dan Kaban Terima Dana BI].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)