Liputan6.com, Yogyakarta: Kendati tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara akibat penyakit jantung, Djoko Suprapto akhirnya ditetapkan sebagai tahanan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/7). Ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Meski sudah menjadi tahanan, untuk sementara ia tetap ditempatkan di ruang perawatan agar kondisi kesehatannya pulih. Djoko sebelumnya sempat diperiksa tim penyidik. Pemeriksaan sempat dihentikan lantaran tersangka kasus penipuan inovasi teknologi pembangkit listrik bahan bakar air yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 1,3 miliar tersebut sakit. Djoko akan dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara [baca: Djoko Suprapto Sakit, Pemeriksaan Dihentikan].(BOG/Ferry Aditri)