Perbaiki Data Wajib Pajak dengan <i>Sunset Policy</i>

Program Sunset Policy memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki data pajak yang salah. Wajib pajak yang memperbaiki datanya tidak akan didenda dan diperiksa.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jul 2008, 08:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta:
Untuk menggenjot pemasukan pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (1/7), meluncurkan program Sunset Policy. Yakni kebijakan khusus yang memberi kesempatan kepada wajib pajak memperbaiki data pajak yang salah. Sebagai hadiah, kantor pajak menjamin tak akan memberi sanksi apapun. "Tetap sesuai dengan tarif yang umum. Bedanya tidak didenda dan tidak diperiksa," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution.

Dengan program ini, diharapkan pemerintah bisa mendapatkan tambahan masukan lebih dari pajak masyarakat. Tapi berapa besarnya? Darmin belum bisa memperkirakan.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya