Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Diterbitkan 19 Januari 2012, 18:20 WIB120119bfoto-gayus-b.jpg
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Gempa M 6,7 Guncang Peru, 2 Orang Terluka
- 2 jam yang lalu
Prancis Catatkan 7.300 Kematian Imbas Gelombang Panas
- 3 jam yang lalu
Indonesia-Australia Luncurkan KINETIK untuk Investasi Iklim dan Infrastruktur
- 4 jam yang lalu
Pecatur Indonesia Raih Juara I Japan Chess Classic 2026
- 5 jam yang lalu
21 Agustus 1831: Pemberontakan Nat Turner, Aksi Perbudakan Terbesar di AS