Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
diperbarui 19 Jan 2012, 18:20 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kearsipan dan Memori Kolektif Bangsa, Menjaga Kesinambungan Sejarah
PT SPIL Terus Sukseskan Program SDGs, Apa yang Dilakukan?
Grand Final Putri Otonomi Indonesia Tutup Rangkaian HUT Ke-24 APKASI di Trenggalek
Jordi Amat Absen Lawan Filipina, Pertahanan Timnas Indonesia Tetap Solid
Indonesia Kutuk Serangan Israel di Kamp Nuseirat Gaza dan Tewaskan 210 Warga Palestina
Asuransi Simas Jiwa Komitmen Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Jokowi Beli Sapi Kurban Milik Peternak di Bantul, Segini Harganya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Mustar Bona Ventura Ditunjuk PDIP Sebagai LO Pilkada 2024 Kalimantan Timur
Menyongsong Indonesia Emas 2045, Industri Pelabuhan Harus Apa?
Ketum Partai Hanura Oso Nilai Fasilitas dan Dokter Indonesia Berkualitas untuk Transpalansi Organ
Khofifah Ajak Pesantren dan Kampus di Jatim Beri Beasiswa ke Anak Palestina