Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.
Sri Sumartini Divonis Dua Tahun
Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.
Diterbitkan 07 Oktober 2010, 08:41 WIBPOPULER
Berita Terbaru
RUPSLB Bank Raya Setujui Perombakan Manajemen, Ini Daftarnya
- 4 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Tergelincir ke 6.146, Analis Ungkap Pemicunya
- 5 jam yang lalu
Direktur Utama Bayan Resources Low Tuck Kwong Lepas 33,33 Juta Saham BYAN
- 7 jam yang lalu
Transaksi BYAN Tembus Rp 26,1 Triliun di Pasar Negosiasi
- 9 jam yang lalu
ENRG Investasi Rp 3,6 Triliun di Perusahaan Minyak AS