Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.
Sri Sumartini Divonis Dua Tahun
Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.
Diterbitkan 07 Oktober 2010, 08:41 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Komisi II Tegaskan PAW Anggota Ombudsman Tak Harus Sesuai Nomor Urut Seleksi
- 52 menit yang lalu
MRT Jakarta dan KAI Rancang Jalur Penghubung Stasiun Monas ke Gambir
- 1 jam yang lalu
Pimpinan DPR soal TNI-Polri Awasi Pajak: Jangan Sampai Rakyat Merasa Diteror
- 2 jam yang lalu
Jalan Keluar Agar Tak Lagi Bermalam di Stasiun Cikarang
- 2 jam yang lalu
Dishub DKI Bangun Pelican Crossing di Bekas JPO Tendean