Sri Sumartini Divonis Dua Tahun

Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.

oleh muliandaniDiterbitkan 07 Oktober 2010, 08:41 WIB
Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya