Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.
Sri Sumartini Divonis Dua Tahun
Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.
Diterbitkan 07 Oktober 2010, 08:41 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Trump Izinkan Pemakaian Solar Bersubsidi demi Redam Harga BBM
- 4 jam yang lalu
Borong Chip AI Nvidia, SpaceX Cari Pinjaman Rp 715 Triliun
- 4 jam yang lalu
Dunia Sempat Khawatir RI Babat 3 Juta Hektare Hutan Demi Swasembada Pangan
- 5 jam yang lalu
Hashim: Prabowo Belajar Swasembada dari Soeharto
- 5 jam yang lalu
Jadi Wamenko, Drajad Wibowo Dapat 8 Tugas dari Airlangga