Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.
Sri Sumartini Divonis Dua Tahun
Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.
diperbarui 07 Okt 2010, 08:41 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangKHE Batalkan Kerja Sama dengan Sumitomo di Proyek PLTA Kayan
9 10 Energi & TambangPerdana, PHR Berhasil Tajak Sumur di Blok Rokan
Berita Terbaru
Ternyata, Self-talk Negatif Bisa Memacu Semangat Anda!
Cuaca Indonesia Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024: Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Siang Nanti
Top 3: Kemenkeu Janji Dana Tapera Tak Digunakan untuk Belanja APBN
Megawati Peringati Hari Lahir Pancasila di Ende NTT, Sabtu 1 Juni 2024
20 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila, Cocok Dibagikan ke Medsos
Beda Budaya Minum Kopi di Kafe di Jakarta dan di Melbourne Menurut Barista Mikael Jasin
Kemenkes: Bayi Baru Lahir Tidak Boleh Diberi Makanan Selain ASI
Anak Buah Ten Hag Beri Sedikit Bocoran Soal Nasib di Manchester United Musim Depan
Merayakan HUT ke-731 Surabaya dengan Berwisata, Simak Rekomendasinya
8 Momen Lucu yang Enggak Sengaja Terfoto Ini Bikin Senyum Tipis
Diam-diam, Biden Izinkan Ukraina Serang Wilayah Rusia dengan Senjata AS
Akhir Pekan di Awal Bulan Sabtu 1 Juni 2024, Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta