Dua terdakwa bocah murid SD Dupak Masigit, Surabaya, Jatim, dinyatakan bersalah oleh kakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya. Meski dinyatakan bersalah, kedua bocah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.
Memalak dan Menganiaya, Dua Bocah Divonis Bersalah
Dua terdakwa bocah murid SD Dupak Masigit, Surabaya, Jatim, dinyatakan bersalah oleh kakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya. Meski dinyatakan bersalah, kedua bocah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.
Diterbitkan 14 Desember 2010, 17:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Belajar dari Toyota, RI Incar Ekspor Baterai Mobil Listrik
- 1 jam yang lalu
Indonesia Ternyata Punya 3.833 Orang Super Kaya, Bakal Naik 82%
- 2 jam yang lalu
Stok Beras 26 Juta Ton, Pemerintah Jamin Aman Sampai Maret 2027
- 3 jam yang lalu
Kemenhub Turun Tangan, Santunan KMP Virgo 8 Mulai Disalurkan
- 4 jam yang lalu
Tembus Rp 74 Ribu per Liter, Ini 10 Negara BBM Termahal Dunia