Dua terdakwa bocah murid SD Dupak Masigit, Surabaya, Jatim, dinyatakan bersalah oleh kakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya. Meski dinyatakan bersalah, kedua bocah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.
Memalak dan Menganiaya, Dua Bocah Divonis Bersalah
Dua terdakwa bocah murid SD Dupak Masigit, Surabaya, Jatim, dinyatakan bersalah oleh kakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya. Meski dinyatakan bersalah, kedua bocah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.
Diterbitkan 14 Desember 2010, 17:27 WIBPOPULER
Berita Terbaru
7 Jenis Bunga Melati untuk Pagar Hidup, Aroma Semerbak dan Estetika Alami
- 6 jam yang lalu
10 Cara Membuat Gazebo di Kebun Sayur Sempit, Tetap Nyaman dan Fungsional
- 7 jam yang lalu
10 Desain Taman Kering yang Tetap Cantik Meski Jarang Disiram, Cocok untuk Penghuni Sibuk
- 21 jam yang lalu
7 Tanaman yang Aman Ditanam di Tepi Kolam Ikan Hias, Bantu Menjaga Ekosistem Tetap Sehat
- 22 jam yang lalu
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema “Dari Pengguna Digital Menjadi Pelaku Industri Digital”