Petani Labuhan Batu Tuntut Haknya

Berdasarkan surat BPN Labuhan Batu, lahan petani di luar dari hak guna usaha PT Asam Jawa. Kendati begitu, para petani tetap tak bisa mendapatkan hak mereka.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 12 November 2011, 05:29 WIB
Berdasarkan surat BPN Labuhan Batu, lahan petani di luar dari hak guna usaha PT Asam Jawa. Kendati begitu, para petani tetap tak bisa mendapatkan hak mereka.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya