Terdakwa Teroris Divonis Bersalah

Lima anggota jaringan teroris kelompok Abu Umar divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah sudah melakukan kegiatan terorisme.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 25 September 2012, 07:10 WIB
Lima anggota jaringan teroris kelompok Abu Umar divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah sudah melakukan kegiatan terorisme.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya