Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri Nazaruddin Terancam Penjara 20 Tahun
Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diterbitkan 01 November 2012, 18:38 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Asian Games 2026: Timnas Basket Indonesia Kalah Telak dari Jepang pada Laga Pembuka
- 4 jam yang lalu
Manchester City Diprediksi Ungguli Manchester United, Strachan Soroti Bek Brentford
- 4 jam yang lalu
Isu Timnas Indonesia Away ke Yordania November 2026, Sekjen PSSI: Kami Belum Mendengarnya
- 5 jam yang lalu
PSIM Diiringi Suporter Away Lagi, Brajamusti Gelar Tur Resmi ke Persebaya
- 5 jam yang lalu
Inter Milan yang Kesulitan di Liga Champions