Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri Nazaruddin Terancam Penjara 20 Tahun
Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diterbitkan 01 November 2012, 18:38 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Indonesia Raih Rating Utang AAA di China, Purbaya Optimistis Panda Bond Laris
- 27 menit yang lalu
Purbaya Yakin APBN Semester I 2026 Tetap Kuat, Defisit Terkendali
- 43 menit yang lalu
Bahlil Lahadalia Ungkap Penyebab Antrean Panjang BBM di Sumut
- 57 menit yang lalu
Pelabuhan Benoa Disulap Jadi Marina Internasional, 700 Kapal Ikan Direlokasi
- 1 jam yang lalu
Daftar Harga BBM Negara ASEAN, Ada yang Tembus Rp 41.759 per Liter