Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri Nazaruddin Terancam Penjara 20 Tahun
Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diterbitkan 01 November 2012, 18:38 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Panaskan Suasana Panggung DA8 Lewat Duet, King Nassar: Penampilan Solo Juga Gak Kalah Penting!
- 6 jam yang lalu
Tiwi T2 Tunjukkan Wajah Usai Operasi Plastik, Sebut Masih Proses Pemulihan
- 6 jam yang lalu
Gender Reveal Anak Kedua Jessica Mila Jadi Ajang Donasi untuk Korban Karhutla
- 7 jam yang lalu
Doa Kyarra Terkabul, Jessica Mila Hamil Anak Perempuan Lagi
- 8 jam yang lalu
Jalani Operasi, Betrand Antolin Minta Doa