Kontras menilai perlu adanya perubahan dalam Perppu agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.
Kontras: 11 Anggota Kopassus Harus Disidang di Pengadilan Umum
Kontras menilai perlu adanya perubahan dalam Perppu agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.
Diterbitkan 05 April 2013, 16:57 WIB