Kontras menilai perlu adanya perubahan dalam Perppu agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.
Kontras: 11 Anggota Kopassus Harus Disidang di Pengadilan Umum
Kontras menilai perlu adanya perubahan dalam Perppu agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.
Diterbitkan 05 April 2013, 16:57 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Dari Gang Sempit ke Rumah Warga, Siswa SPN Polda Metro Belajar Melayani
- 6 jam yang lalu
Kronologi Penangkapan WNA Bawa 16 Batang Emas ke Keluar Negeri
- 6 jam yang lalu
Kolom Abu Erupsi Anak Krakatau Menjulang Terlihat dari Pesawat
- 7 jam yang lalu
Pekik Takbir Menggema saat Kapal Nelayan Dihujani Batu Anak Krakatau
- 7 jam yang lalu
Kesaksian Warga Lampung Rumah Dihujani Abu Anak Krakatau