Kontras: 11 Anggota Kopassus Harus Disidang di Pengadilan Umum

Kontras menilai perlu adanya perubahan dalam Perppu agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 05 April 2013, 16:57 WIB
Kontras menilai perlu adanya perubahan dalam Perppu agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya