Liputan6.com, Jakarta: Berakhir sudah riwayat Pasar Barito di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sekitar 150 kios pedagang ikan hias dan bunga dibongkar 800 aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Jumat (18/1).
Penggusuran yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB itu sempat ricuh. Sebab, sekitar 300 penjual yang menolak digusur berupaya menghalangi petugas sehingga terjadi bentrokan. Lima pedagang terluka karena terkena pukulan dan terinjak petugas.
Advertisement
Hingga kini, pembongkaran terus berlangsung. Dengan menggunakan alat-alat berat seperti traktor dan truk besar, sekitar 70 persen atau 105 kios sudah rata dengan tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin wilayah Barito bebas dari pedagang. Usai penggusuran, petugas akan memasang pagar pembatas agar tak ada pedagang yang membangun kembali kios. Lokasi ini akan dikembalikan fungsinya sebagai taman kota yang masuk dalam kawasan Taman Ayodia.
Lantaran jumlahnya tak sebanding dengan aparat, para pedagang akhirnya tak bisa berbuat banyak. Mereka hanya pasrah melihat kios dirobohkan sambil berteduh di tepi Jalan Barito. Meski demikian, sejumlah pedagang berencana melaporkan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pasalnya, kasus penggusuran Pasar Barito sebenarnya masih dalam proses hukum.
Sementara itu, ratusan aparat gabungan tetap tampak menjaga ketat daerah sekitar Barito. Tepatnya, di sebagian Jalan Melawai atau seluruh akses menuju Jalan Barito. Kendaraan dialihkan melalui Jalan Radio Dalam dan Jalan Mahakam.
Seluruh pedagang Barito menolak dipindahkan ke Pasar Inpres, Radio Dalam, Jaksel, karena dinilai tidak manusiawi. "Kita cuma dikasih kios berukuran sangat kecil, yaitu 2 x 2 meter," kata Eka Dewi pedagang bunga yang sudah 11 tahun berjualan di Jalan Barito.
Adapun di Pasar Inpres sendiri, saat ini kondisinya belum bisa ditempati. Sebanyak 104 kios belum dialiri listrik dan air. Puluhan pekerja yang ditugaskan Pemprov DKI masih sibuk menyelesaikan pembangunan. Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan kios-kios di Radio Dalam memakan waktu selama dua hari.
Wacana penertiban Pasar Barito sudah ada sejak tahun 1998. Namun, saat itu terus terjadi tarik ulur antara pedagang dan Pemprov Jakarta. Pascakebakaran yang melanda Pasar Barito pada 2004 dan 2005, mereka dizinkan membangun kembali kios asalkan sesuai dengan konsep yang ditawarkan Pemprov Jakarta.
Ironisnya, ketika para pedagang mengajukan surat izin usaha pada 2007, Pemprov DKI Jakarta tak memberikan surat izin usaha karena Pasar Barito dianggap mempersempit ruang terbuka hijau dan menghalangi akses menuju Taman Ayodia.
Menurut pemerintah Jakarta, pemindahan pedagang ke Radio Dalam merupakan pilihan terakhir. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menawarkan lima lokasi. Dua di antaranya kawasan Velbag dan Mampang. Namun, kelima lokasi itu ditolak pedagang dengan alasan kurang strategis.(RMA/Tim Liputan 6 SCTV)