Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
[VIDEO] Muji Massaid Terus Beri Dukungan Kepada Angie
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
Diterbitkan 27 November 2013, 07:26 WIBPOPULER
Berita Terbaru
+239 Negara Mana? Ini Kode Telepon São Tomé dan Príncipe Beserta Profil Lengkapnya
- 22 jam yang lalu
+678 Negara Mana? Ini Kode Telepon Vanuatu Lengkap dengan Profil dan Cara Meneleponnya
- 3 hari yang lalu
Contoh Short Message dalam Bahasa Inggris: Pengertian, Struktur, dan Jenis Lengkap
- 4 hari yang lalu
Contoh Prolog Singkat untuk Drama dan Novel, Lengkap dengan Pengertian serta Cara Membuatnya
- 1 bulan yang lalu
Cara Melihat Nama Kontak Kita di HP Orang Lain dengan Mudah dan Aman