Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
[VIDEO] Muji Massaid Terus Beri Dukungan Kepada Angie
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
Diterbitkan 27 November 2013, 07:26 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Apakah Boleh Memakai Jeruk Nipis untuk Wajah Setiap Hari?
- 26 menit yang lalu
Rambut Kate Middleton Dikritik Tak Profesional, Komentar Mendiang Ratu Elizabeth II Bikin Kaget
- 1 jam yang lalu
Resep Bolu Kukus Gula Merah 2 Telur Takaran Sendok, Lembut dan Anti Bantat
- 1 jam yang lalu
Pameran John Galliano untuk Met Gala 2027 Batal Usai Dikecam Komunitas Yahudi
- 2 jam yang lalu
Thailand Ajukan Pajak Wisata bagi Turis Asing, Ada Pelancong yang Dikecualikan