Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
[VIDEO] Muji Massaid Terus Beri Dukungan Kepada Angie
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
Diterbitkan 27 November 2013, 07:26 WIBPOPULER
Berita Terbaru
AI Petakan 200 Tahun Sejarah Perdagangan Inggris Lewat Catatan Kuno
- 7 jam yang lalu
Studi Ungkap Suara Tawa Orangutan Bisa Pengaruhi Pilihan Makanan
- 8 jam yang lalu
Topan Champi Bikin Taiwan Nyaris Lumpuh, 979 Penerbangan Dibatalkan
- 8 jam yang lalu
Pelukan Terlalu Erat, Wanita China Alami Patah 5 Tulang Rusuk
- 8 jam yang lalu
Israel Perintahkan Penutupan Tepi Barat Usai Klaim Gagalkan Serangan Teror