Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.
[VIDEO] Beri Pengemis Uang, Warga Depok Bisa Didenda Rp 25 Juta
Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.
Diterbitkan 03 Desember 2013, 06:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Begini Cara Daftar QRIS untuk Merchant
- 23 menit yang lalu
Pertamina Tambah 25 Mobil Tangki, Distribusi BBM di Sumbar Stabil
- 40 menit yang lalu
Harga Minyak RI Terjun Bebas dari US$ 106 ke US$ 83 per Barel
- 1 jam yang lalu
Pasokan BBM Aceh Dikebut, Jam Operasional Distribusi Ditambah
- 2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Pekan Depan Berpotensi Tembus Rp2,7 Juta/Gram