Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.
[VIDEO] Beri Pengemis Uang, Warga Depok Bisa Didenda Rp 25 Juta
Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.
Diterbitkan 03 Desember 2013, 06:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Wika Salim & Max Adam Kamil Unggah Foto Berlatar Biru, Hari H Sudah Dekat?
- 4 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi Minggu 18 Oktober Pukul 07.00 WIB di Indosiar
- 5 jam yang lalu
Ochi Rosdiana Ungkap Kepekaannya Terhadap Dunia Gaib Sejak Kecil
- 5 jam yang lalu
Serial Thailand Badminton Boy Garapan Gandhi Fernando Puncaki iQIYI Shorts Global
- 5 jam yang lalu
Tiket Konser Guns N' Roses 2026 di Jakarta Nyaris Ludes, Promotor Ungkap yang Tersisa