[VIDEO] Beri Pengemis Uang, Warga Depok Bisa Didenda Rp 25 Juta

Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.

oleh sendi.setiawanDiterbitkan 03 Desember 2013, 06:42 WIB
Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya