Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa para tersangka korupsi tanker raksasa kelas Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina, Kamis (15/11). Dalam pemeriksaan keempat ini Laksamana bersikukuh kalau dirinya tak bersalah.
Menurut Laksamana, secara yuridis kapal itu milik Hyundai karena masih ada kontrak pinjam pakai antara Indonesia dengan Hyundai. Laks--biasa Laksamana dipanggil--menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina saat itu.
Advertisement
Sebelumnya Laks mengajukan penangguhan pemeriksaan karena harus datang ke Kongres Alumni ITB (Institut Teknologi Bandung). Namun permintaan ditolak Kejaksaan. Selain itu datang juga mantan direksi Ariffi Nawawi dan Alfred Rohimone.
Pihak Kejaksaan hingga kini masih mengejar kenapa Laksamana menjual tanker itu di bawah harga pasar. Pihak Kejaksaan juga sedang menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan besaran kerugian negara.
Menanggapi permintaan Laks agar mantan Menteri Keuangan Boediono dan mantan Presiden Megawati Sukanoputri ikut diperiksa, Jaksa Agung Hendarman Supandji akan memanggilnya. "Atas dasar permintaan itu tentunya akan kita panggil," kata dia.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)