Liputan6.com, Jakarta: Kapal Sarliana Indah yang tenggelam Kamis kemarin ternyata merupakan kapal barang dengan daya muat hanya dua ton dan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang. Padahal, saat tenggelam kapal ini mengangkut 25 orang penumpang. Bahkan, kapal tersebut ternyata dikemudikan oleh seorang yang bukan nakhoda [baca: KM Sarliana Indah Tenggelam].
http://www.liputan6.com/daerah/?id=149722
Atas kesalahan itu, Administratur Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara, akan mencabut surat izin berlayar Kapal Sarliana Indah. Sedangkan nakhoda yang sekaligus pemilik kapal, Sabola, masih diperiksa. Sementar itu, bangkai kapal hingga kini masih dibiarkan tenggelam di tengah laut karena administratur pelabuhan belum memberi izin untuk menariknya ke darat.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)