Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus sengketa tanah antara warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, dan PT Portanigra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakbar, Jumat (7/9). Agenda sidang kali ketiga ini adalah mencocokkan bukti gambar dan bentuk fisik lahan yang disengketakan. Karena itu, majelis hakim PN Jakbar mendatangi langsung lahan sengketa.
Lokasi yang didatangi adalah Sekolah Dasar Negeri 05 dan 04, lahan bekas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Puskesmas Meruya. Ketiga lokasi ini diklaim warga Meruya Selatan sebagai milik mereka. Sementara PT Portanigra juga menyatakan memiliki berkas kepemilikan lahan tersebut. Sidang gugatan warga ini akan dilanjutkan pada 17 September mendatang.
Kendati sengketa perebutan lahan lazim terjadi, kasus yang melibatkan warga Meruya Selatan dan Portanigra mendapat perhatian lebih. Selain karena jumlah warga yang merasa dirugikan cukup besar, kasus ini tergolong pelik karena masing-masing pihak mengaku memiliki bukti sah kepemilikan. Bahkan, tak kurang dari Gubernur DKI Jakarta terpilih Fauzi Bowo melontarkan janji untuk memperjuangkan nasib warga Meruya [baca: Dua Kandidat Berbicara Soal Penggusuran].(ADO/Rahardian Rahmat)